Karena itu, beliau berharap bahwa nantinya kewenangan masalah pendidikan terutama adalah guru (tunjangan, dll), bisa dikembalikan lagi ke pemerintah pusat dengan cara melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Kata beliau "Status mereka (guru honorer) ada di Pemda. Kementerian akan terus menerus memikirkan mereka. Ini kan kita harus dorong revisi UU Otda, dimana dalam UU itu akan diupayakan bahwa guru menjadi kewenangan pusat,".
Jika nantinya kewenangan tersebut diserahkan ke Pusat, Insya Allah persoalan guru sedikit banyak akan segera teratasi. Karena, distribusi, penempatan, hingga soal karir guru, akan diatur oleh Kementerian karena akan terpantau dengan baik.
"Kalau sekarang mereka masih berada di bawah Pemda. Padahal honorer rata-rata sudah bertugas cukup lama dan bahkan, banyak murid sudah merasa nyaman dengan para guru honorer," jelasnya.
Untuk itu solusi cepat atas permasalahan guru honorer ini harus segera diproses dalam revisi UU Pemda, dengan mengembalikan kewenangan mengurus guru ke pusat maka pemerintah berkewajiban untuk menjaga kelangsungan karir hingga kesejahteraan mereka.
"Ini juga upaya jangan sampai mereka terus-terusan jadi alat politik dan juga guru akan lebih tenang bekerja bila pemerintah pusat punya wewenang melakukan rektruitmen, pembinaan sampai mereka pensiun," kata beliau.
Sumber:http://www.jpnn.com/read/2014/02/17/217052/index.php mib=berita.detail&id=217052&page=4