Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana
untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.
Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan
dalam pemberian tunjangan profesi guru.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, ada tiga unsur data dalam
Dapodik, yaitu data satuan pendidikan, data peserta didik, serta data
pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Ketiganya lengkap memuat seluruh
informasi yang dibutuhkan, sebagai rujukan Kemdikbud untuk menentukan
langkah selanjutnya.
“Misalnya, data tentang PTK yang digunakan untuk
proses pemberian tunjangan profesi guru. Di dalamnya lengkap memuat
biodata, nomor identitas, lama guru mengajar selama seminggu, mengajar
di kelas berapa, dan seterusnya,” ujar Pranata saat ditemui di ruang
kerjanya, Jumat (14/2).
Ia menuturkan, tahun lalu data pada Dapodik baru
diperuntukan sebagai rujukan pengelolaan tunjangan profesi guru. Namun
tahun ini, Dapodik diperluas untuk program lainnya, yaitu BOS, rehab,
dan BSM.
“Sekolah yang ingin mendapatkan anggaran untuk ketiga program
itu harus mengisi lengkap data pada Dapodik. Berbeda dengan tahun lalu
yang berdasarkan pengajuan dari sekolah. Tahun ini tidak lagi. Semua
dari Dapodik,” imbuh Pranata.
Ia mengapresiasi sekolah yang sudah melengkapi
data pada Dapodik. Tidak jarang data yang dimiliki sekolah di daerah
yang jauh dari ibu kota provinsi justru lebih baik ketimbang data yang
dimiliki sekolah yang berada di kota ibu kota provinsi. “Itu artinya
apa? Mereka concern dan punya komitmen,” tambah Pranata.
Dapodik merupakan program yang digagas oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan instruksi Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan
Pengelolaan Data Pendidikan. Tahun ini, jelas Pranata, Mendikbud
menginginkan agar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
pendidikan menengah juga terdata dalam Dapodik.
REKENING PENERIMA TPG AGAR TETAP AKTIF UNTUK PENYALURAN TUNJANGAN
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),
Purwadi Sutanto mengimbau kepada para guru bersertifikat untuk selalu
menjaga rekening bank penerima tunjangan profesi guru (TPG) tetap aktif,
agar penyaluran tunjangan tersebut tidak menemui kendala. Imbauan
tersebut ia sampaikan terkait dengan pemberitaan di media massa yang
menyebutkan, guru mengeluhkan lambannya penyaluran TPG.
“Hal yang
perlu diperhatikan guru adalah apakah rekening bank penerima masih aktif
atau sudah ditutup secara otomatis oleh pihak bank, karena saldo kurang
dari yang ditetapkan bank,” ujar Purwadi saat ditemui di ruang
kerjanya, Jumat (14/2). Ia menjelaskan, rekening bank yang tidak aktif
alias mati menyebabkan uang yang ditransfer tidak masuk dan kembali
lagi ke rekening bank asal TPG disalurkan. Jika hal ini terjadi, maka
dapat dipastikan untuk meretur kembali membutuhkan waktu, dan terkadang
waktu yang diperlukan cukup lama. “Anggaran untuk TPG ini langsung
dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendahaan
Negara (KPPN). Jika rekening guru tidak aktif, uang akan otomatis
kembali ke rekening pengirim,” ungkapnya.
Menurut Purwadi, seharusnya
jika terjadi kesalahan kirim semacam itu, KPPN harus memberi laporan
paling lambat 2 minggu, agar Kemdikbud dapat langsung
menindaklanjutinya. Sayangnya, hal tersebut tidak segera dilakukan,
sehingga keterlambatan tidak dapat dihindarkan. “Kasus retur ini tetap
akan kami proses, sehingga guru tetap mendapatkan haknya. Guru juga
tidak perlu khawatir, karena uang di KPPN tidak akan hilang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purwadi juga menjelaskan, skema penyaluran
TPG terbagi menjadi dua, yaitu TPG bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) yang dilakukan melalui dana transfer dan TPG bagi guru non-PNS
yang langsung ditransfer dari Kemdikbud. Sebelum melakukan proses
penyaluran TPG, Kemdikbud mengambil data kelulusan dari Program
Pendidikan Guru (PPG) yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan
(PSDMPK-PMP).
Data tersebut kemudian diverifikasi dan dari hasil
verifikasi tersebut, Kemdikbud menerbitkan surat keputusan yang dapat
langsung dicek melalui laman ptkdikmen.kemdikbud.go.id. Namun, tidak
semua guru sudah melek teknologi. Tidak jarang, mereka datang langsung
ke kantor Kemdikbud untuk sekadar mengecek apakah surat keputusan
memperoleh TPG sudah diterbitkan atau belum. “Sebenarnya mereka tidak
perlu jauh-jauh datang ke sini, karena semua sudah melalui sistem
komputer secara daring (online). Tapi, kita tidak boleh menolak guru
yang datang ke sini. Maka, kita sediakan komputer dan ruang bagi mereka,
sehingga mereka dapat melihat sendiri datanya,” tambah Purwadi.
Sementara itu bagi guru PNSD, data tersebut dapat dilihat di dinas
pendidikan masing-masing, karena anggaran TPG sudah ditransfer dari
Kementerian Keuangan ke daerah. Daerah juga diimbau untuk langsung
menyalurkan TPG kepada guru-guru yang berhak, sehingga tidak terjadi
keterlambatan. Kementerian Keuangan juga senantiasa mengecek apakah uang
yang ditransfer telah sepenuhnya dibayarkan kepada guru-guru. “Jika
tidak, Kementerian Keuangan berhak untuk menunda pemberian TPG kepada
dinas pada triwulan berikutnya,” ungkapnya.
Sumber http://kemdikbud.go.id/